pungutan di batam centre
Ada Pungutan Rp2500 per Kilo di Ferry Batam Centre
Tribun Batam - Jumat, 25 Februari 2011 22:16 WIB

tribunnews batam / istimewa
Ferry Internasional Batam Centre.
BATAM, TRIBUN - Para penumpang yang berangkat dari pelabuhan Batam Centre, tujuan Singapura maupun Malaysia, mengeluh dengan pengenaan pungutan terhadap barang bawaan mereka sebesar Rp2.500 per kilo.
Penumpang dipungut apabila barang bawaannya lewat dari 20 kilo bagi yang berangkat dan barang lewat dari 30 kilo bagi yang datang. Dengan pengenaan tarif itu banyak penumpang yang kesal, terutama yang datang dari Malaysia merasa terbebani, namun mereka pasrah saja karena tidak tahu aturannya seperti itu.
"Kami tak mengira dikenakan lagi biaya. Barang yang kami bawa ditanya lalu
ditimbang karena lewat dari 30 kilo diminta pembayaran oleh petugas. Mereka
bilang untuk biaya kelebihan barang jadi harus bayar. Kami kurang paham apa
memang seperti itu aturannya," kata salah satu penumpang, Jumat (25/02/2011).
Sumber terpercaya di lingkungan KPLP mengatakan, sebenarnya ini sudah lama terjadi tapi setelah anggota dewan sidak jadi mencuat. Komisi II DPRD melakukan sidak ke pelabuhan ini, dan bertemu dengan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelabuhan Ferry International Batam Centre, James.
"Saat itu, ibu Mesrawati menanyakan kepada pak James, terkait timbangan barang bawaan penumpang. Kata pak James, barang itu ditimbang oleh porter. Jadi kalau berat barang lebih dari 30 kilo, maka dikenakan biaya Rp2500 per kilo. Dan itu yang diambil oleh porter," kata sumber tersebut.
Petugas yang menimbang barang itu mengaku karyawan dari PT Sinergi Tarada yang
diperintahkan oleh pimpinannya untuk menimbang barang tersebut. Herannya justru
pengelola pelabuhan yang menarik tarif barang bawaan penumpang bukan kapal yang
mengangkutnya.
Anggota Komisi II DPRD Batam, Mesrawati Tampubolon mengatakan bagi masyarakat
yang merasa keberatan atas pungutan tersebut silahkan melaporkan ke dewan
disertai bukti-buktinya. "Hasil hearing minggu lalu, kami mempertanyakan apakah
pungutan itu sesuai dengan aturan lalu dijawab oleh pengelola merupakan
kebijaksanaan. Saya heran biasanya kebijakan itu hanya berlaku sekali saja
tapi ini dilakukan pungutan berulang kali. Tak mungkin kebijakan diatas UU.
Anehnya lagi yang menarik pungutan justru pihak pelabuhan bukan kapal yang
mengangkutnya," kata Mesrawati seraya mencontohkan naik pesawat yang memungut
pembayaran adalah maskapai bukan pengelola bandara. Herannya dipelabuhan ini
justru pengelola yang memungut.
Ia meminta kepada masyarakat jika merasa keberatan supaya menyampaikan surat
ke dewan agar dilakukan hearing kembali. "Kita minta bagi warga yang merasa
keberatan silahkan saja melapor ke dewan. Dua orangpun yang melapor akan kami
tindaklanjuti," kata Mesrawati.
Mesrawati menyebut tanggal 14 Februari lalu, Komisi II mengundang rapat dengar
pendapat (RDP) pihak-pihak terkait seperti kepala Pelabuhan Batam, Ali
Ibrahim, Kabid Komersil, Heri Kapianto, Kasi Aneka Jasa Kanpel Nutrin Sihaloho,
Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre,
James, Samosir, Wiryanto dari KPLP. Kemudian, pihak syahbandar di hadiri Zahra,
dan dari PT Sinergi Tarada diwakili Riky.
Di dalam hearing tersebut, komisi II, kembali mempertanyakan uang hasil
timbangan tersebut di kemanakan, pengakuan dari pihak karyawan PT Sinergi
Tarada, bahwa penimbangan barang bawaan penumpang atas perintah pimpinan.
Kasatker Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, James yang dimintai
keterangan mengatakan terkait dengan ini pihaknya tidak tahu siapa yang bermain.
"Yang jelas penimbangan itu atas perintah pengelola. Silahkan saja tanya
pengelolanya. Saya tidak tahu itu," katanya.
Pengelola pelabuhan hingga kini belum bisa dikonfirmasi terkait dengan pungutan
sebesar Rp2.500 per kilo bila barang bawaan penumpang lewat dari 30 kilo gram.
Salah satu stafnya menyebut tidak ada ditempat dan tidak mau memberikan nomor
selulernya untuk agar bisa dihubungi.
Penumpang dipungut apabila barang bawaannya lewat dari 20 kilo bagi yang berangkat dan barang lewat dari 30 kilo bagi yang datang. Dengan pengenaan tarif itu banyak penumpang yang kesal, terutama yang datang dari Malaysia merasa terbebani, namun mereka pasrah saja karena tidak tahu aturannya seperti itu.
"Kami tak mengira dikenakan lagi biaya. Barang yang kami bawa ditanya lalu
ditimbang karena lewat dari 30 kilo diminta pembayaran oleh petugas. Mereka
bilang untuk biaya kelebihan barang jadi harus bayar. Kami kurang paham apa
memang seperti itu aturannya," kata salah satu penumpang, Jumat (25/02/2011).
Sumber terpercaya di lingkungan KPLP mengatakan, sebenarnya ini sudah lama terjadi tapi setelah anggota dewan sidak jadi mencuat. Komisi II DPRD melakukan sidak ke pelabuhan ini, dan bertemu dengan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelabuhan Ferry International Batam Centre, James.
"Saat itu, ibu Mesrawati menanyakan kepada pak James, terkait timbangan barang bawaan penumpang. Kata pak James, barang itu ditimbang oleh porter. Jadi kalau berat barang lebih dari 30 kilo, maka dikenakan biaya Rp2500 per kilo. Dan itu yang diambil oleh porter," kata sumber tersebut.
Petugas yang menimbang barang itu mengaku karyawan dari PT Sinergi Tarada yang
diperintahkan oleh pimpinannya untuk menimbang barang tersebut. Herannya justru
pengelola pelabuhan yang menarik tarif barang bawaan penumpang bukan kapal yang
mengangkutnya.
Anggota Komisi II DPRD Batam, Mesrawati Tampubolon mengatakan bagi masyarakat
yang merasa keberatan atas pungutan tersebut silahkan melaporkan ke dewan
disertai bukti-buktinya. "Hasil hearing minggu lalu, kami mempertanyakan apakah
pungutan itu sesuai dengan aturan lalu dijawab oleh pengelola merupakan
kebijaksanaan. Saya heran biasanya kebijakan itu hanya berlaku sekali saja
tapi ini dilakukan pungutan berulang kali. Tak mungkin kebijakan diatas UU.
Anehnya lagi yang menarik pungutan justru pihak pelabuhan bukan kapal yang
mengangkutnya," kata Mesrawati seraya mencontohkan naik pesawat yang memungut
pembayaran adalah maskapai bukan pengelola bandara. Herannya dipelabuhan ini
justru pengelola yang memungut.
Ia meminta kepada masyarakat jika merasa keberatan supaya menyampaikan surat
ke dewan agar dilakukan hearing kembali. "Kita minta bagi warga yang merasa
keberatan silahkan saja melapor ke dewan. Dua orangpun yang melapor akan kami
tindaklanjuti," kata Mesrawati.
Mesrawati menyebut tanggal 14 Februari lalu, Komisi II mengundang rapat dengar
pendapat (RDP) pihak-pihak terkait seperti kepala Pelabuhan Batam, Ali
Ibrahim, Kabid Komersil, Heri Kapianto, Kasi Aneka Jasa Kanpel Nutrin Sihaloho,
Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre,
James, Samosir, Wiryanto dari KPLP. Kemudian, pihak syahbandar di hadiri Zahra,
dan dari PT Sinergi Tarada diwakili Riky.
Di dalam hearing tersebut, komisi II, kembali mempertanyakan uang hasil
timbangan tersebut di kemanakan, pengakuan dari pihak karyawan PT Sinergi
Tarada, bahwa penimbangan barang bawaan penumpang atas perintah pimpinan.
Kasatker Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, James yang dimintai
keterangan mengatakan terkait dengan ini pihaknya tidak tahu siapa yang bermain.
"Yang jelas penimbangan itu atas perintah pengelola. Silahkan saja tanya
pengelolanya. Saya tidak tahu itu," katanya.
Pengelola pelabuhan hingga kini belum bisa dikonfirmasi terkait dengan pungutan
sebesar Rp2.500 per kilo bila barang bawaan penumpang lewat dari 30 kilo gram.
Salah satu stafnya menyebut tidak ada ditempat dan tidak mau memberikan nomor
selulernya untuk agar bisa dihubungi.
Editor : dedy suwadha

0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda